Mohon diperhatikan bagi seluruh mahasiswa Politeknik Negeri Bandung, berikut ini adalah Surat Edaran tentang Kegiatan Menyimpang yang termasuk dalam pelanggaran kode etik mahasiswa, disiplin mahasiswa, dan atau Peraturan Akademik Politeknik Negeri Bandung serta Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat dikenai sanksi sesuai jenis pelanggarannya. Berikut adalah isi Surat Edaran tersebut :

 

 

Contact

Staf Pembantu Direktur 3
Jl. Gegerkalong Hilir
022-2013789
Fax: 022-2013889
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
vCard