Mohon diperhatikan bagi seluruh mahasiswa Politeknik Negeri Bandung, berikut ini adalah Surat Edaran tentang Kegiatan Menyimpang yang termasuk dalam pelanggaran kode etik mahasiswa, disiplin mahasiswa, dan atau Peraturan Akademik Politeknik Negeri Bandung serta Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat dikenai sanksi sesuai jenis pelanggarannya. Berikut adalah isi Surat Edaran tersebut :
|
© 2015 - KEMAHASISWAAN POLITEKNIK NEGERI BANDUNG
Design by: JoomlaShine