|
Berkenaan dengan pelaksanaan Wisuda Mahasiswa Politeknik Negeri Bandung Tahun Akademik 2014/2015, berikut ini uraian pengaturan kegiatan mahasiswa setelah prosesi wisuda adalah sebagai berikut :
- Kegiatan mahasiswa dan wisudawan setelah prosesi wisuda untuk setiap jurusan dikoordinasikan (perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi) oleh setiap Ketua Jurusan;
- Penjemputan Wisudawan menjadi tanggung jawab setiap Ketua Jurusan mulai dari keluar Gedung Pendopo, perjalanan, penyambutan di jurusan (jika ada), hingga penutupan kegiatan;
- Penjemputan Wisudawan dapat dilakukan oleh mahasiswa aktif dalam kelompok program studi, jurusan, atau gabungan diantaranya dengan jumlah maksimal 50% dari wisudawan. Lokasi penjemputan Wisudawan di area luar Gedung Pendopo yang luas, sesuai arahan Satuan Keamanan wisuda;
- Daftar nama penjemput Wisudawan supaya ditandatangani oleh Pembina Himpunan Mahasiswa Jurusan dan Ketua Jurusan yang terkait, kemudian disampaikan ke kantor Pembantu Direktur Bidang Kemahasiswaan maksimal hari Jum'at, 25 September 2015 jam 14:00 WIB.
- Orang tua wisudawan harus diantar dan ditempatkan di tempat yang nyaman sebelum atau bersamaan dengan proses penjemputan wisudawan;
- Kegiatan harus memperhatikan dan mengutamakan kenyamanan orang tua dan tamu undangan, kelancaran parkir, dan lalu lintas kendaraan;
- Pengawas lapangan penjemputan Wisudawan adalah Satuan Pengamanan Polban dan para Pembina Himpunan Mahasiswa Jurusan, MPM, dan BEMa, dengan dikoordinasikan oleh Ketua BEMa, dan MPM Polban;
- Ketua BEMa, Ketua MPM, dan Panitia penjemputan wisudawan jurusan, disaksikan oleh Para Pembina Organisasi Mahasiswa dan Pembantu Direktur Bidang Kemahasiswaan, supaya melakukan pertemuan dan menyepakati teknis pelaksanaan kegiatan supaya berjalan dengan baik;
- Tata tertib penjemputan : • pakaian dan penampilan rapih dan sopan, sepatu, tidak boleh pakai celana sobek atau hal yang tidak baik, • menghormati mahasiswa dan wisudawan jurusan lain, • perjalanan dari Pendopo ke tempat jurusan dilakukan dengan cepat sehingga tidak mengganggu lalu lintas, • Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan tidak diperbolehkan menyerukan yel-yel, menyanyikan mars dan/atau himne himpunan di area Gedung Pendopo, • mentaati Peraturan Akademik, Peraturan Kedisiplinan, Norma Kemasyarakatan Umum, Kesepatakan Panitia Penjemputan, serta hal lain yang perlu diambil tindakan oleh Satuan Keamanan, Pembina Kampus, atau Ketua Jurusan;
- Kegiatan perayaan wisuda atau kelulusan yang dilaksanakan di Kampus Polban pada siang atau malam hari, harus mendapat ijin kegiatan seperti SOP yang ada. Bagi yang tidak memiliki ijin, maka dapat dibubarkan oleh Satuan Keamanan, Pembina Kampus, Pembina Organisasi Mahasiswa, atau Dosen Polban lainnya;
- Apabila terjadi pelanggaran terhadap surat edaran ini. Peraturan Polban, atau berbagai kerugian lainnya, maka akan diberikan sanksi.
Pembantu Direktur Bidang Kemahasiswaan,
Angki A. Rachmat, S.ST., M.T
NIP 198104252005011002
Surat Edaran dapat didownload disini (file 1, file 2)
|
|